Pengadaan obat bius bukanlah hal sepele. Di balik penggunaannya yang vital dalam dunia pendidikan medis, terdapat prosedur ketat yang harus dijalankan. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagai rumah sakit rujukan nasional memiliki standar tinggi dalam pengadaan obat bius demi menjaga keselamatan pasien sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Proses Pengadaan yang Terstruktur
Pengadaan obat bius dilakukan dengan skema berlapis. Tahap awal melibatkan identifikasi kebutuhan melalui departemen anestesi yang mengajukan permintaan sesuai estimasi jumlah tindakan medis. Selanjutnya, permintaan ini diverifikasi oleh unit farmasi sebelum diteruskan ke bagian pengadaan. Seluruh proses ini berjalan berdasarkan regulasi nasional dan diawasi langsung oleh internal audit dan komite pengendalian mutu.
Baca juga:
Cara Rumah Sakit Menjaga Stok Obat Penting Tetap Aman
Pengawasan dan Regulasi Ketat
Karena termasuk golongan narkotika dan psikotropika, obat bius seperti propofol, ketamin, dan fentanil diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan. Setiap botol atau vial yang masuk dan keluar dicatat dengan rinci dalam logbook serta sistem komputer rumah sakit. Penggunaan pun diawasi harian, termasuk laporan bulanan ke regulator.
Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan
Dalam beberapa kesempatan, RSHS menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk audit, baik dari internal maupun eksternal. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas serta menjawab kekhawatiran publik tentang penyalahgunaan obat bius. Edukasi kepada tenaga medis juga terus dilakukan agar prosedur penggunaan tetap pada koridor etik dan legal.
RSHS menegaskan bahwa pengadaan dan penggunaan obat bius dijalankan dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Sistem yang diterapkan tidak hanya menjamin keamanan pasien, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparansi yang konsisten, R